Monday, March 2, 2015

Apa itu Drop Shipping dan bagaimana hukumnya didalam Islam?

Hukum Dropshipper
Tabloid Wirausaha  - Pengertian DropShipping dan Hukumnya menurut pandangan Islam – Di dalam dunia wirausaha kata – kata tersebut mungkin sudah tidak asing lagi. Banyak para wirausahawan yang belum memiliki modal usaha mereka melakukan wirausaha dengan system ini. Hadirnya sistem ini menjadi salah satu peluang alternative tersendiri bagi sebahagian orang untuk mewujudkan impiannya menjadi penguaha sukses. Dengan kemudahannya dari sistem dropshipping ini, kita dapat menjual produk apa saja, tanpa perlu memiliki barang dalam bentuk riil dan juga tanpa perlu modal yang besar. Sistem ini hanyalah memerlukan contoh produk dalam bentuk gambar atau foto produk yang yang di pasarkan. Dalam hal ini, pelaku DropShipping dalam menjalankan usahanya tanpa membeli barang terlebih dahulu tetapi dia dapat menentukan harga jualnya sendiri kepada konsumen.

Secara sederhana system dropshipping dapat di ilustrasikan sebagai berikut: “ Seorang dropshipper menawarkan sejumlah barang kepada calon pembeli dalam hal ini konsumen, tetapi barang yang di tawarkan bukan dalam bentuk benda aslinya melainkan hanya dalam bentuk foto atau contoh gambar. Setelah konsumen tertarik dan terjadi transaksi disana, biasanya konsumen diharuskan membayar cash terlebih dahulu kepada dropshipper (atau sesuai kesepakatan transaksi diawal). Setelah terjadi pembayaran dari konsumen ke dropshipper, selanjutnya dropshipper membayar ke produsen/pemilik barang sesuai harga kesepakatan antara Dropshipper dengan produsen/pemilik barang berikut ongkos kirim barang ke alamat konsumen. Setelah itu produsen/pemilik mengirimkan barang ke konsumen dalamhal ini dropshipper tidak mengetahui sama sekali bentuk barangnya secara fisik, kualitasnya,(dropshipper hanya tahu hal tersebut secara lisan saja dari produsen). Biasanya walau supplier yang mengirimkan barang, tetapi nama dropshipper-lah yang dicantumkan sebagai pengirim barang. Pada transaksi ini, dropshipper nyaris tidak megang barang yang dia jual. Dengan demikian, konsumen tidak mengetahui bahwa ia membeli barang dari supplier (pihak kedua), dan bukan dari dropshipper (pihak pertama)”.


Ilustrasi Dropshipping

Banyak orang yang belum meiliki modal kemudian memilih berwirausaha Dropshipper. Disamping lebih simple, ada banyak keuntungan secara duniawi yang dia dapatkan diantaranya:

1.    Mendapat keuntungan tanpa dia memiliki barang/tanpa mengetahui secara jelas barang yang dia jual.
2.    Tidak perlu memiliki tempat usaha untuk penyimpanan barang.
3.    Terbebas dari segala bentuk biaya baik biaya pengiriman ataupun pembelian produk.
4.    Dapat berpromosi kapan saja dan dimana saja tanpa repot membawa sampel produk riil yang akan di pasarkan.

Lalu bagaimana hukumnya Dropshipping bila di tinjau dari hokum syaria’t islam?
Walaupun secara materi memiliki keuntungan ternyata jika dikaitkan dengan hokum muamalah yang berlandaskan kepada al-Quran dan Hadits Nabi, usaha dengan system Dropshipper ini tidak diperbolehkan karena jatuh pada hukum menjual barang yang tidak dimilikinya, sedangkan syarat dari jual beli yang sah adalah barang yang akan dijual harus dimiliki oleh si penjual. Dalil yang menerangkan tidak bolehnya menjual barang yang tidak dimiliki adalah sebagai berikut:

لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“Janganlah kamu menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Ahmad, Nasai, Abu Daud, Turmudzi, Ibn Majah, dan dishahihkan Al-Albani).
Hakim bin Hizam pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud no. 3503, An Nasai no. 4613, Tirmidzi no. 1232 dan Ibnu Majah no. 2187. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih).

Di antara salah satu bentuk dari menjual belikan barang yang belum menjadi milik kita ialah menjual barang yang belum sepenuhnya diserahterimakan kepada kita, walaupun barang itu telah kita beli, dan mungkin saja pembayaran telah lunas. Larangan ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ
Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas mengatakan,
وَأَحْسِبُ كُلَّ شَىْءٍ مِثْلَهُ
Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Bukhari no. 2136 dan Muslim no. 1525).

Selain dalil diatas yang menerangkan tidak bolehnya berjualan dengan system dropshippng masih banyak lagi dalil yang semakna dengannya. 

SOLUSI YANG LEBIH SYAR’I SELAIN DROPSHIPPING

Dikutip dari rumasyho.com, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menghindari dropshipping diantaranya:

1.    Bertindak sebagai calo atau broker, dalam kondisi ini bisa mengambil keuntungan dari pihak pembeli atau produsen (grosir) atau keduanya sekaligus sesuai kesepakatan.

2.    Bertindak sebagai agen atau wakil, dalam kondisi ini, barang masih boleh berada di tempat produsen (grosir) dan mereka pun bisa bertindak sebagai pengirim barang (dropshipper) ke tangan konsumen atau buyer. Jika sebagai agen berarti sudah disetujui oleh pihak produsen atau grosir, ada hitam di atas putih.

3.    Jika menjual sendiri (misal atas nama toko online), tidak atas nama produsen, maka seharusnya barang sampai ke tangan, lalu boleh dijual pada pihak lain.
Demikian penjelasan singkat mengenai Dropsipping semoga bermanfaat dalam menambah khasanah keilmuan Anda.

Image Source : rumaysho.com & elitehealthcare.co.in

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Apa itu Drop Shipping dan bagaimana hukumnya didalam Islam?

0 comments:

Post a Comment